BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tatakrama dan tata
tertib sekolah
ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu
bagi
siswa
dalam bersikap dan bertingkah
laku,
berucap,
bertindak
dan melaksanakan
kegiatan
sehari-hari
di
sekolah yang dapat
menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif,
2. Tatakrama dan
tata tertib
sekolah
ini
dibuat
berdasarkan
nilai-nilai yang dianut
sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai
ketaqwaan,
sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Baju warna putih/Batik, bawahan sesuai dengan ketentuan.
3) Memakai badge OSIS dan identitas sekolah.
4) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
6) Pakaian
tidak terbuat
dari
kain yang tipis
dan
tembus
pandang,
tidak
ketat dan
tidak membentuk tubuh.
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan kedalam celana.kecuali pakaian batik yang aturannya telah
ditentukan
2) Panjang celana sesuai ketentuan.
3) Celana dan lengan baju tidak digulung.
4) Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
c.
Khusus Perempuan
1) Baju dimasukkan ke dalam rok.
2) Panjang rok sesuai ketentuan.
3) Bagi Siswi yang mengenakan Jilbab ketentuannya warna putih dan untuk batik disesuaikan dengan warna bawahan.
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak digulung.
2.
Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATTO, MAKE UP
1)
Umum
Siswa dilarang :
1) Berkuku panjang.
2) Mengecat rambut dan kuku.
3) Bertato.
2)
Khusus Siswa Laki-laki
1) Tidak berambut panjang.
2) Tidak bercukur gundul.
3) Rambut tidak berkuncir
4) Ukuran Rambut : Rambut depan
tidak melebihi alis mata, rambut samping tidak melebihi telinga dan rambut
belakang tidak melebihi kerah pakaian seragam.
5) Model Rambut menurut ukuran kesopanan ,
rapih dan bersih
4) Tidak memakai kalung, anting, dan gelang.
3)
Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru BK/ piket dan diizinkan masuk
sekolah.
3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru BK/ piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada
jam pelajaran pertama.
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharap tenang dan tetap berada di dalam kelas.
5. Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas.
6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan
sekolah menuju rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya.
7. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat
tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri
dari :
1) Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.
2) Taplak meja dan bunga.
3) Sapu ijuk, pengki dan tempat sampah.
4) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
3.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai dan
dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja
sebelum jam
pelajaran pertama dimulai.
2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya :
mengambil kapur tulis/ spidol, membersihkan papan tulis/ white board, dll.
3) Melengkapi
dan
merapikan
hiasan
dinding
kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
4) Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga.
5) Menulis papan absensi.
6) Melaporkan kepada guru piket/Pembina OSIS tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misal : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau
merusak benda-benda yang ada di kelas.
4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
5.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6. Setiap siswa
membiasakan budaya
antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa
menjaga suasana ketenangan
belajar
baik di kelas, perpustakaan, laboraturium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap siswa mentaati jadwal
kegiatan
sekolah, seperti
pengunaan
dan
pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturium dan sumber belajar lainnya.
9.
Setiap siswa agar menyelesesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya
1. Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah apabila baru bertemu pada waktu siang/sore hari.
2. Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memeroleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang
yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata yang kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.
Upacara bendera (setiap hari Senin ).
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2.
Peringatan Hari-hari Besar
1) Setiap
siswa wajib
mengikuti upacara
peringatan
hari-hari
besar
nasional seperti Hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Tahun
Baru Islam ,dll
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
2. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah..
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berkut :
1. Merokok,
meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya
2.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga
sekolah dengan sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan
belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi.
8.
Membawa kartu/alat judi dan bermain judi.
9. Berduaan
berbeda lawan jenis, baik terang-terangan mapun bersembunyi di lingkungan
Sekolah
10. Berpacaran dengan
cara yang mencolok di lingkungan
sekolah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan menutupi alis mata.serta dari samping
melewati daun telinga
2. Yang dimaksud dengan kartu/ alat judi adalah semua jenis alat permainan
judi.
3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
4. Berpacaran, yaitu saling
tertarik antar lawan jenis dengan melanggar norma-norma Agama dan sosial
5. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata terbib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berkut :
1)
Teguran dan Nasehat
2)
Hukuman Olah Raga
3)
Penugasan
4)
Denda
5)
Pemanggilan orang tua
6)
Skorsing
7)
Dikeluarkan dari sekolah
Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN
|
SANKSI
|
1. Terlambat datang ke sekolah
a. <
15 menit
b. >
15 menit
c. >
15 menit lebih dari 2 kali
|
a. Dicatat oleh piket ,denda dan masuk kelas
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran berlangsung
dan denda
c. Dipulangkan langsung
|
2. Tidak
membawa
buku
pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
|
Belajar pelajaran yang
bersangkutan di
perpustakaan kecuali ada ulangan
|
3. Siswa berada di kelas waktu istirahat
|
Ditegur dan diingatkan
|
4. Tidak shalat
dhuhur dan berjamaah, Tidak
mengikuti kegiatan keagamaan pada hari jumat
|
Diberi sanksi oleh guru PAI/Pembina
Denda
|
5. Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat
|
Ditegur oleh guru yang
sedang
mengajar
pada saat itu/Denda
|
6. Tidak memakai atribut sekolah
a. Badge atau lokasi sekolah
b. Topi sekolah (saat upacara)
|
Di denda dan harus
menggunakan
atribut
tersebut pada hari berikutnya
|
7. Tidak memakai seragam sekolah
a. Ikat pinggang tidak hitam
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
d. Pakaian seragam dicoret-coret
e. Pakaian seragam dirobek/dijahit
tidak sesuai dengan ketentuan
f. Pakaian
bawah
(rok) putri di atas lutut
|
Point a s/d e :
- Ditegur,
didenda
- Dipanggil orang tua/wali
|
8. Memakai aksesoris lainnya
a. Gelang/kalung/anting ranta bagi siswa putra
b. Kaos oblong/baju luar non jaket
c. Sepatu sandal
d.
Tas dengan coret-coret
e. Topi (bukan topi sekolah)
|
Butir a s/d
e :
- Barang-barang tersebut
diambil sementara dan tidak dikembalikan
|
9. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait
a. Kaset atau CD atau VCD/DVD
b.
Gitar atau radio/walkman
c.
Radio panggil/telepon/HP
|
a. Diambil
dikembalikan melalui orang tua
b. Diambil dan dikembalikan melalui orang tua
c. Diambil dan dikembalikan melalui
orang tua
|
10. Membawa atau menyimpan atau mempergunakan atau
menghisap atau meminum
a. Rokok
b. Minuman beralkohol
c. Obat-obatan terlarang
d. Buku porno
e. Alat-alat
lain yang
tidak
berkaitan
dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam
|
Butir a s/d
e :
- Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
- Memanggil orang tua yang bersangkutan
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
- Pada kondisi tertentu dapat diserahkan
kepada pihak yang berwajib
|
11. Rambut, kuku, dan tato
a. Rambut
gondrong
atau potongan tidak rapi atau dikuncir atau
dicukur
gundul
b. Kuku panjang atau dicat
c. Anggota badan ditato
|
a. Langsung dicukur/dirapikan
b. Langsung dipotong dan dihapu c. Diupayakan dihapus
|
12. Membolos
13. Berjudi
14. Mencuri
|
Dipanggil orang tua yang bersangkutan dan
dikenakan sanksi khusus
yang
ditentukan oleh dewan guru
|
- Mengembalikan atau mengganti barang
yang dicuri
- Pemanggilan orang tua
|
|
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas Sekolah
|
- Mengembalikan atau mengganti barang
yang dicuri
- Pemanggilan orang tua
|
16. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
|
- Kedua
pihak
dihukum,
yang
memulai
berkelahi lebih dahulu mendapat
hukuman lebih berat
- Pemanggilan orang
tua dan
sanksi khusus yang ditentuka oleh dewan guru
|
17. Berbuat keonaran atau melakukan
perbuatan (baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah) yang dapat mengakibatkan
citra sekolah menjadi jelek
|
- Pemanggilan orang tua
- Membuat pernyataan yang
diketahui oleh orang tua,
wali
kelas
dan kepala sekolah.
|
BAB III
LAIN-LAIN
1.
Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa .
2.
Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di Maleber
Tanggal : Juli 2014
Kepala
SMP Negeri 1
Maleber
AGAS SUARDI, M.M.Pd.
Menyetujui
Wakil Siswa/Ketua OSIS Wakil Dewan Guru
DEA SYFA YUNIAR TRIYANTO,S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar